VIVA â Polres Metro Jakarta Utara menyelenggarakan konpers terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis sinetron dan selebgram di lobby Gedung Mapolres Metro Jakarta Utara. Dalam kejadian ini polisi menjatuhkan status simpulan terhadap pasangan suami istri dengan menjadi mucikari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Sudjarwoko mengatakan pasutri mucikari tersebut anyar menjalani prostitusi online ini semasa kurang lebih satu tahun.
Muncikari berinisial CA serta AR ini juga mengatakan gres satu kali ini menggunakan uluran tangan artis ST dan MA dalam bisnis ini.
âYang kita jadikan simpulan yang kita hadirkan ini ialah pasangan suami istri yang menjelma mucikari, khusus untuk prostitusi online-nya artisâ ujar Sudjarwoko saat terbit kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020.
Dalam pengungkapan kasus ini Sudjarwoko mengatakan bintang film yang terlibat, ST dan MA hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
âMucikarinya saja, selebgram ST dan MA saksi, â ujarnya.
Hingga kini penjaga masih melakukan pemeriksaan terhadap perut tersangka dan para saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang pria pengusaha yang menyewa bantuan kedua artis tersebut.
âKita periksa juga pria yang menyewa jasa artis tersebutâ ujarnya.
Sementara pasangan mucikari tersebut dikenakan pasal 506 KUHP tentang perdagangan manusia dengan kerawanan hukuman 15 tahun penjara.